ini tugas membuat flowchart binary search....:)
semoga bermanfaat...
Minggu, 21 Desember 2014
Rabu, 17 Desember 2014
contoh program pascal case of
semoga bermanfaat.....
program prak2an;
uses crt;
const phi=3.14;
var
kode,ulang::char;
luas1, luas2,radius::real;
alas,tinggi,diameter:integer;
begin
ulang:='Y';
while ulang <> 'T' do
begin
clrscr;
writeln(' ');
writeln('Program Menghitung Luas');
write('Masukan kode: ');readln(jenis);
case jenis of
'A': begin
writeln('Menghitung Luas Segitiga');
writeln('Masukkan Nilai: ');
write('alas : ');readln(alas);
write('tinggi : ');readln(tinggi);
luas1:=0.5*alas*tinggi;
writeln;
writeln('Jadi luas segitiga adalah ',luas1:2:0);
end;
'B':begin
writeln('MENGHITUNG LUAS LINGKARAN');
write('Masukkan Nilai diameter: ');readln(diameter);
radius:=diameter/2;
luas2:=phi*radius*radius;
writeln('Luas Lingkaran adalah ',luas2:2:0);
writeln;
end;
else
kode:='jenis lain';
writeln('Tidak ada');
end;
write('apakah anda ingin mengulang lagi?');readln(ulang);
readln;
end;
end.
Kamis, 04 Desember 2014
ini nih yang harus jadi pelajaran bagi perekam medis yang baik..........semoga bermanfaat.....:)
TUGAS
PENGANTAR
REKAM MEDIS DAN MANAJEMEN INFORMASI KESEHATAN
NAMA :
FENNY FEBRIANI
NIM :
G41140182
GOLONGAN : A
PRODI : REKAM MEDIK
POLITEKNIK
NEGERI JEMBER
TAHUN
2014/2015
A.SISTEM PENERIMAAN PASIEN
Dalam sistem penerimaan pasien terdiri dari beberapa subsistem, yaitu subsistem penerimaan pasien rawat jalan, subsistem penerimaan rawat darurat, dan subsistem penerimaan rawat inap.
1.Subsistem Penerimaan Pasien Rawat Jalan
Menurut Huffman (1994), pelayanan rawat jalan adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien yang tidak mendapatkan pelayanan rawat inap di rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan.
2.Subsistem Penerimaan Pasien Rawat Darurat
Menurut Departemen Kesehatan RI (1997), pasien rawat darurat adalah pasien yang datang ke tempat penerimaan pasien gawat darurat yang dibuka selam 24 jam pelayanan, disini pasien ditolong lebih dulu setelah itu baru menyelesaikan administrasinya.
3.Subsistem Penerimaan Pasien Rawat Inap
Pelayanan penerimaan pasien rawat inap adalah penerimaan pasien setelah mendapatkan surat pengantar dirawat dari pihak yang berwenang. Dalam hal ini adalah dokter klinik atau dokter pelayanan rawat darurat.
Petugas penerimaan pasien harus menguasai kegiatan
yang ada ditempat penerimaan pasien. Beberapa kegiatan penerimaan pasien yang
harus dipahami oleh petugas penerimaan pasien yaitu, identifikasi pasien,
penamaan pasien, penomoran berkas rekam medis, dan registrasi pasien.
Masing-masing kegiatan dikerjakan sesuai dengn prosedur yang berlaku.
B.IDENTIFIKASI PASIEN
Identifikasi adalah proses pengumpulan data dan
pencatatan segala bukti-bukti seseorang sehingga dapat menetapkan individu seseorang. Dengan maksud mengetahui
identitas seseorang dengan membedakan dengan orang lain.
Ketika mengisikan data identifikasi pasien ini perlu
diperhatikan tentang keakuratan data pada identifikasi. Hal ini perlu dilakukan
karena proses pengumpulan data pertama sebelum pelayanan di fasilitas pelayanan
kesehatan. Data ini juga yang dijadikan dasar untuk pelayanan medis dan
pelaporan.
Unit rekam medis mempunyai tanggung jawab atas
kelengkapan data identitas setiap pasien, maka dalam mengumpulkan data
identitas pasien harus diperoleh data yang lengkap sehingga dalam proses
pelayanan kesehatan selanjutnya akan berjalan dengan baik. Masalah-masalah yang
timbul akibat dari kesalahan identifikasi akan menyebabkan kerugian untuk
fasilitas pelayanan kesehatan itu sendiri.
Pengumpulan data identifikasi di rumah sakit sebaiknya
dilakukan dengan cara wawancara dan pengisian formulir akan lebih baik bila
didukung dengan keterangan-keterangan
lain yang bersifat legal, misalnya KTP,Pasport, SIM,Kartu Mahasiswa.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
melakukan identifikasi :
1.
Petugas harus tenang, ramah, sopan dalam melayanai pasien
mendengarkan dengan penuh perhatian dan sabar menjelaskan hal-hal yang
ditanyakan.
2.
Petugas harus teliti dalam mencatat atau entri data identitas
pasien.
3.
Harus ada petunjuk tertulis STANDAR OPERATIONAL
PROCEDURE(SOP) atau PROSEDUR TETAP(PROTAP) tentang cara pencatatan atau
penulisan yang harus diikuti oleh semua petugas, seperti cara penulisan nama,
gelar, dsb.
Ada beberapa hal yang harus
diperhatikan dalam pengisian data identitas pasien, yaitu nomor rekam medis,
nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, umur, jenis kelamin, status perkawinan,
agama, pendidikan, KTP, suku bangsa, nama keluarga/penanggung jawab pasien,
penanggung jawab biaya perawatan.
C. SISTEM PENAMAAN PASIEN
Sistem penamaan dalam pelayanan rekam medis adalah tata cara penulisan nama seseorang
yang bertujuan untuk membedakan antara pasien satu dengan pasien yang lain,
sehingga mempermudah dan memperlancar sistem pelayanan rekam medik yang
diberikan kepada pasien pada waktu berobat ke rumah sakit. Nama seseorang
merupakan identitas pribadi yang dimiliki seseorang sejak lahir sampai setelah
ia meninggal. Nama orang dibedakan menjadi:
1.
Nama orang
Indonesia
2.
Nama orang Cina,Korea,Vietnam,
dan sejenisnya
3.
Nama orang
India, Jepang, Muangthai, dan sejenisnya
4.
Nama orang
Arab, Persia, Turki, dan sejenisnya
5.
Nama orang
Eropa, Amerika dan sejenisnya
Berikut ini cara menulis dna mengindeks nama pada
formulir rekam medis:
a)
Penulisan
nama pasien diikuti singkatan yang menunjukkan status pasien. Singkatan ini
bisa dituliskan didepan nama pasien atau dibelakang nama pasien. Pada dasarnya
di fasilitas pelayanan kesehatan sebaiknya konsisten penulisannya.
b)
Penulisan
gelar/pangkat dituliskan dibelakang nama pasien.
c)
Nama pasien
dituliskan lengkap sesuai dengan kartu tanda pendidikan(bukan nama panggilan)
d)
Penulisan
nama menggunakan ejaan yang disempurnakan di indonesia(sesuai EYD).
e)
Nama pada
sampul berkas rekam medis dituliskan dengan menggunakan huruf kapital, hal ini
untuk mempermudah membaca nama pasien.
f)
Pada lembar
identitas pasien disertakan nama penanggungjawab yang sah.
D. SISTEM PENOMORAN REKAM MEDIK
Sistem
penomoran pada dokumen rekam medik bertujuan untuk mempermudah pencarian
kembali dokumen rekam medik yang telah terisi berbagai informasi tentang pasien
yang datang.
Ada tiga macam sistem penomoran (Admission
Numbering System) yaitu :
a. Pemberian nomor
cara seri (Serial Numbering System)
Pemberian nomor cara seri adalah
suatu sistem pemberian penomoran dimana setiap pasien yang bekunjung ke rumah sakit/ puskesmas selalu mendapakan nomor baru. Nomor
yang telah diberikan kepada pasien harus di catat dalam KIUP yang bersangkutan.
Keuntungan dari sistem penomoran cara seri adalah petugas lebih mudah
mengerjakan dan cepat dalam pelayanan pasien. Kekurangan dari sistem penomoran
cara seri adalah informasi medik tentang pasien tidak berkesinambungan, sulit
dan lama dalam pencarian dokumen rekam medik dari pasien yang berkunjung.
b. Pemberian
nomor cara unit (Unit Numbering System)
Pemberian nomor
cara seri adalah setiap pasien yang berkunjung mendapat satu nomor pada saat
pertama kali datang ke rumah sakit dan digunakan selamanya, baik itu pasien rawat
jalan, rawat gawat darurat maupun rawat inap. Keuntungan dari penomoran ini
adalah informasi medik berkesinambungan. Kekurangannya adalah petugas lebih
sibuk karena pasien berkunjung lebih lama.
Ada 2 adaptasi
dari sistem penomoran dan penjajaran secara unit, yaitu:
1) Social Security Numbering
Hanya digunakan
di Amerika Serikat dan efektif pada Veteran Administration Hospital.
2) Family Folder
Terdiri dari
pasang digit tambahan yang ditempatkan pada setiap keluarga. Dua digit
ditempatkan sebelum nomor rekam medik.
Contoh:
01-54121 (KK)
02-54121
(Pasangan)
03-54121
(Anggota keluarga lain)
Keuntungannya
adalah semua informasi pada atu keluarga terkumpul. Kerugiannya adalah sering terjadi perubahan statu karena
kasus perceraian atau perkawinan kembali.
c. Pemberian nomor cara seri unit (Serial
Unit Numbering System)
Pemberian nomor
cara seri unit adalah pemberian nomor dengan menggabungkan sistem seri dan
sistem unit. Dimana setiap pasien yang datang berkunjung ke rumah sakit
diberikan nomor baru tetapi dokumen rekam medik terdahulu digabungkan dan
disimpan jadi satu di bawah satu nomor yang paling baru. (Bambang Shofari,2002)
E. REGISTRASI
PASIEN
Registrasi
merupakan kegiatan pendataan data seperti nama, alamat, dan data lainnya ke
dalam daftar buku atau sistem informasi. Daftar tersebut dikenal sebagai
register. Register digunakan untuk keperluan pencatatan dan pengumpulan
penyakit.
Beberapa
kegunaan adanya register diantaranya adalah data-data yang ada dalam register
tersebut dapat digunakan untuk keperluan identifikasi individu pasien,
pelayanan proteksi, terhadsap individu secara segera, surveillance,
epidemologi, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelayaanan terhadap
pasien, penelitian, dan pendidikan.
Beberapa contoh buku register yang
ada dirumah sakit, diantaranya:
1. Register Pendaftaran Pasien Rawat
Jalan
2.
Register
Pelayanan Pasien Rawat Jalan
3.
Register
Pendaftaran Pasien Rawat Inap
4.
Register
Pelayanan Pasien Rawat Inap
5.
Register
Persalinan/Abortus
6.
Register
Pembedahan
7.
Register
Kegiatan Pemeriksaan Laboratorium
8.
Register
Tindakan/Pelayanan Diagnostik
9.
Register
Penerimaan Spesimen Pasien
10. Register Rujukan Dokter Ahli
11. Register Kunjungan Rumah Sakit
Adapun kegunaan dari pembuatan
register diatas pada fasilitas pelayanan
kesehatan, diantaranya:
1. Register Pendaftaran Pasien Rawat
Jalan adalah daftar pencatatan yang dibuat pada tempat pendaftaran pasien rawat
jalan(TPP-RJ). Tujuan pembuatan register pendaftaran pasien rawat jalan adalah
untuk memperoleh informasi mengenai identitas pasien, jenis pengunjung, cara
pembayaran pasien rawat jalan yang datang. Selain itu, digunakan untuk
mengetahui jumlah pengunjung baru dan lama yang mendapatkan pelayanan dirumah
sakit selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar dalam penyusunan RL1.
2. Register Pelayanan Pasien Rawat
Jalan adalah daftar pencatatan yang dibuat pada unit rawat jalan (poliklinik)
masing-masing staf medis fungsional bagi setiap pasien rawat jalan yang
dilayani. Tujuan pembuatan register
pelayanan pasien rawat jalan adalah untuk memperoleh informasi mengenai
identitas pasien, cara kunjungan , asal pasien, dan jenis kasus pasien.
Kegunaan dari pembuatan Register Pelayanan Pasien Rawat Jalan adalah untuk
mengetahui beban kerja untuk masing-masing staf fungsional.
3. Register Penerimaan Pasien Rawat
Inap daftar pencatatan yang dibuat pada tempat penerimaan pasien rawat
inap(TPP-RI). Tujuan pembuatan register penerimaan pasien rawat inap adalah untuk memperoleh informasi mengenai
semua pasien rawat inap yang sehingga informasi dari pasien bersangkutan dapat
digunakan oleh rumah sakit maupun pasien dalam rangka pelayanan rawat inap.
Beberapa kegunaan pembuatan register penerimaan rawat inap adalah untuk
memonitori pasien yang masuk setiap hari ke ruang rawat inap, pindah dari
bangsal, satu kebangsal lain intern rumah sakit, sampai pasien tersebut keluar
dari rumah sakit. Juga dapat untuk mengetahui ruangan tempat seseorang pasien
dirawat. Register penerimaan pasien rawat inap ini sebagai data dasar
perhitungan jumlah pasien yang dirawat inap. Sebagai dasar check silang(cross
check) dengan sensus harian rawat inap yang dikirim oleh masing-masing ruang
rawat inap. Register yang idbuat di masing-masing unit pelayanan merupakan
sumber data dan bukti pelayanan yang diberikan sehingga item-item data untuk masing-masing
register harus terisi dengan lengkap.
F. SISTEM PENGOLAHAN REKAM MEDIS
Sistem
pengolahan
rekam medis terdiri dari beberapa subsistem,yaitu pendaftaran
pasien, assembling,
coding, indexing, dan penyimpanan berkas rekam medis serta retensi berkas.
Pengolahan berkas rekam medis dimulai dari tempat penerimaan pasien membuat
atau meyiapkan berkas rekam medis. Dilanjutkan dengan
assembling,coding,indexing, dan filling.
1. Subsistem pendaftaran pasien
Subsistem pendaftaan pasien dalam system pengelolaan rekam medis membahas tentang penamaan pasien dan penomoran berkas rekam medis.
Subsistem pendaftaan pasien dalam system pengelolaan rekam medis membahas tentang penamaan pasien dan penomoran berkas rekam medis.
2. Subsistem
Assembling
Assembling berarti merakit,tetapi untuk kegiatan
assembling berkas rekam medis di fasilitas pelayanan kesehatan tidak hanya merakit
atau mengurut satu halaman ke halaman yang lain sesuai dengan aturan yang
berlaku. Pengurutan halamn ini dimulai dari berkas rekam medis rawat darurat,
rawat jalan, rawat inap. Pergantian masing-masing pelayanan akan diberikan
kertas pembatas yang menonjol sehingga dapat mempermudah pencarian formulir
dalam berkas rekam medis.
Kegiatan
assembling termasuk juga mengecek kelengkapan pengisian berkas rekam medis dan
formulir yang harus ada pada berkas rekam medis. Berkas rekam medis dari unit
pelayanan akan dikembalikan ke unit rekam medis bagian assembling. Bagian
assembling mencatat pada buku register semua berkas yang masuk sesuai tanggal
masuk ke bagian assembling dan tanggal pasien pulang.
Beberapa
parameter yang dapat dilihat untuk mengetahui mutu pelayanan rekam medis.
Khususnya pada bagian assembling
diantaranya:
a.
Ketepatan
waktu pengembalian
b.Kelengkapan formulir pada berkas RM
c.Kelengkapan
pengisian pada berkas rekam medis
3.
Subsistem Pengkodean
(Coding)
Kegiatan pengkodean adalah pemberian kode dengan
menggunakan huruf dan angka atau kombinasi antara hurug dengan angka yang
mewakili komponen data. Kegiatan ini meliputi kegiatan pengkodean diaganosis
penyakit dan pengkodean tindakan medis.
Tenaga rekam medis sebagai pemberi kode bertanggung jawab atas
keakuratan kode.
Kode klasifikasi penyakit oleh WHO(World Health
Organization) bertujuan untuk menyeragamkan nama dan golongan penyakit, cidera,
gejala dan faktor yang mempengaruhi kesehatan. Untuk mengkode suatu penyakit
dapat menggunakan ICD-10 (International Statistical Classification of Disease
and Related Health Problem Tenth Revision. Sedangkan, untuk mengkode suatu tindakan dapat
menggunakan ICD-9CM sesuai dengan SK Menkes RI No.50/MENKES/KES/SK/I/1998.
Kecepatan dan ketepatan coding dari sutau diagnosis
dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya tulisan dokter sulit dibaca,
diagnosis yang tidak spesifik, dan keterampilan petugas coding dalam pemilihan
kode. Beberapa hal yang mempengaruhi hasil pengkodean dari petugas coding,
yaitu bahwa penetapan diagnosis pasien merupakan hak, kewajiban, dan tanggung
jawab tenaga medis yang memberikan perawatan pasien, dan tenaga coding di
bagian unit rekam medis tidak boleh mengubah(menambah atau mengurangi) diagnosis
yang ada. Tenaga rekam medis bertanggung jawab atas keakuratan kode dari suatu
diagnosis yng sudah ditetapkan oleh tenaga medis. Apabila ada hal yang kurang jelas, tenaga
medis mempunyai hak dan kewajiban untuk menayakan atau berkomunikasi dengan tenaga
kesehatan yang bersangkutan.
Dalam proses coding mungkin terjadi beberpa
kemungkinan, yaitu:
a.
Penetapan
diagnosis salah sehingga menyebabkan hasil pengkodean salah
b.Penetapan
diagnosis yang benar, tetapi petugas pengkodean salah menentukan kode, sehingga
hasil pengkodean salah.
c.
Penetapan diagnosis dokter kurang jelas, sehingga hasil pengkodean salah.
Oleh
karena itu, kualitas hasil pengkodean bergantung pada kelengkapan diagnosis,
kejelasan tulisan dokter, serta profesionalisme dokter dan petugas pengkodean.
4.
Subsistem Indexing
Kegiatan pengindekan adalah pembuatan tabulasi
sesuai dengan kode yang sudah dibuat ke dalam kartu index. Hasil pengumpulan
kode yang berasal dari penyakit, operasi pasien dan pengumpulan data dari
indexs yang lain sebagai bahan untuk penyajian
data statistik kesehatan. Beberapa macam indeks yang dibuat oleh bagian
rekam medis diantarnya adalah indeks utama pasien, indeks pasien (rawat jalan
dan rawat inap), indeks operasi, indeks kematian dan indeks doktor.
Cara penyusunan indeks dapat dilakukan dengan 2
cara, yaitu indeks secara sederhana(single index) dan secara indeks silang
(cross index). Penentuan sistem ini tergantung
kebijakan di masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan dan kemampuan
petugas. Penyusunan indeks sederhana yaitu tata-cara penyimpan berdasarkan pada
kode diagnosis utama atau kode jenis tindakan utama dengan berpatokan urut
abjad atau kodenya tanpa menunjuk silang penyakit yang menyertai dan tindakan
medis lain yang dilakukan pada pasien bersamaan dengan operasi utamanya.
Sedangkan penyusunan indeks silang pada kartu utamanya diberi catatan yang
menunjuk pada diagnosis kedua dan atau komplikasi atau operasi lainnya pada
pasien yang sama dengan menuliskan kode penyakit atau operasi yang bersamaan
dengan diagnosis atau operasi utamanya.
5.
Subsistem Penyimpanan
Berkas rekam medis berisi data individual yang
bersifat rahasia, maka setiap lembar formulir berkas rekam medis harus
dilindungi dengan cara dimasukkan ke dalam folder atau map sehingga setiap
folder berisi data dan informasi hasil pelayanan yang diperoleh pasien secara
individu(bukan kelompok atau keluarga).
Penyimpanan berkas rekam
medis bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat ditemukan kembali berkas
rekam medis yang disimpan di rak filling, memudahkan mengambil dari tempat
penyimpanan, memudahkan dalam pengembalian, melindungi berkas rekam medis dari
bahaya pencurian, bahay kerusakan fisik, kimiawi dan biologi. Dengan demikian
maka diperlukan sistem penyimpanan dengan mempertimbangkan jenis sarana dan
peralatan yang digunakan, tersedianya tenaga ahli dan kondisi organisasi.
Syarat berkas rekam medis dapat disimpan yaitu apabila pengisian data hasil
pelayanan pada lembar formulir rekam medis telah terisi dengan lengkap
sedemikian rupa sehingga riwayat penyakit seorang pasien urut secara
kronologis.
Ditinjau
dari lokasi penyimpanan berkas rekam medis, maka cara penyimpanannya dibagi
menjadi 2 cara,yaitu:
1.
Sentralisasi
Sistem
penyimpan berkas rekam medis secara sentral yaitu suatu sistem penyimpanan
dengan cara menyatukan berkas rekam medis pasien rawat jalan,rawat darurat, dan
rawat inap ke dalam satu folder tempat penyimpanan.
2.
Desentralisasi
Sistem
penyimpanan berkas rekam medis secara desentralisasi yaitu suatu sistem
penyimpanan berkas rekam medis dengan memisahkan berkas rekam medis pasien
rawat jalan, rawat darurat, dan rawat inap pada folder tersendiri. Biasanya
berkas rekam medis pasien rawat jalan dan rawat darurat disimpan pada rak
penyimpanan berkas rekam medis di unit rekam medis atau di tempat pendaftaran
rawat jalan. Sedangkan berkas rekam medis rawat inap disimpan di ruangan
penyimpanan lain, sperti di bangsal atau di unit rekam medis yang terpisah dari
tempat penyimpanan rekam medis rawat jalannya.
6. Subsistem
retensi berkas rekam medis
Menurut Depkes RI (1997)
pemusnahan adalah suatu proses kegiatan penghancuran secara fisik arsip berkas
rekam medis yang telah berakhir fungsi dan nilai gunanya rendah. Penghancuran
harus dilakukan secara total dengan cara membakar habis, mencacah atau daur
ulang sehingga tidak dapat dikenali lagi isi maupun bentuknya. Proses kegiatan
penghancuran termasuk kegiatan penilaian dan pemilahan berkas rekam medis yang
akan dimusnahkan.
Menurut Surat Edaran Dirjen
Pelayanan Medik tahun 1995 no.Hk. 00.06.1.501160 tentang Petunjuk Pelayanan
Teknis Pengadaan Formulir Rekam Medis di Rumah Sakit, disebutkan bahwa tata
cara penilaian berkas rekam medis yang akan dilakukan dengan cara sebagai
berikut:
a.
Berkas
rekam medis yang dinilai adalah berkas rekam medis yang telah2 tahun inaktif.
b.
Indikator
yang digunakan untuk menilai berkas rekam medis inaktif:
1)
Seringnya
rekam medis digunakan untuk pendidikan dan penenlitian;
2)
Nilai
guna primer , mencakup :administrasi,hukum, keuangan, dan iptek;
3)
Nilai
guna sekunder, mencakup:pembuktian dan sejarah;
c.
Lembar
berkas rekam medis yang dipilah:
1)
Ringkasan
masuk dan keluar
2)
Resume
3)
Lembar
operasi
4)
Lembar
identifikasi bayi lahir hidup
5)
Lembar
persetujuan
6)
Lembar
kematian
d.
Berkas
rekam medis tertentu disimpan diruang berkas rekam medis inaktif;
e.
Lembar
berkas rekam medis sisa dan berkas rekam medis rusak atau tidak terbaca dan
disiapkan utnuk pemusnahan;
f.
Tim
penilai dibentuk SK direktur peranggotaan komite rekam medis/komite medis,petugas rekam medis senior, perawat
senior dan petugas lain yang terkait.
Menuirut Depkes RI(1997)
pemusnahan adalah suatu proses kegiatan penghancuran secara fisik arsip berkas
rekam medis yang telah berakhir fungsi dan nilai gunanya. Dalam permenkes nomor
269/menkes/per/III/2008 bab IV tentang penyimpanan, pemusnahan, dan kerahasiaan
pada pasal 9 disebutkan:
1)
Rekam
medis pada sarana kesehatan non rumah sakit wajib disimpan sekurang-kurangnya
untuk jangka waktu 2(dua) tahun terhitung dari tanggal terakhir pasien tersebut
berobat.
2)
Setelah
batas waktu sebagaimana yang dimaksud pada ayat(1) dilampaui, rekam medis dapat
dimusnahkan.
G. SISTEM
PENJAJARAN
Tujuan dari
sistem penjajaran adalah untuk mempermudah dan mempercepat ditemukan kembali dokumen rekam medik yang disimpan dalam rak filing. Sistem penjajaran dibagi
menjadi 3, yaitu :
a. Sistem Nomor Langsung (Straight Numerical Filing
= SNF)
Merupakan penyimpanan dokumen rekam
medik dalam rak penyimpanan secara berturut-turut sesuai dengan urutan nomornya
:
Contoh : 46-50-23
46-50-24
46-50-25
Kelebihan dari sistem ini adalah :
1) Mudahnya melatih
petugas-petugas yang harus melaksanakan pekerjaan penyimpanan.
2) Mudah
mencari dokumen rekam medik dalam jumlah banyak dengan nomor berurutan.
Kerugiannya
adalah :
1) Petugas harus memperhatikan
seluruh angka nomor sehingga mudah terjadi kekeliruan menyimpan.
2) Terjadinya konsentrasi pada rak penyimpanan untuk
nomor besar yaitu rekam medik dengan nomor terbaru.
3) Pengawas kerapian penyimpanan
sangat sukar dilakukan karena petugas tidak terbagi menurut nomor.
b. Sistem Angka Tengah (Middle Digit Filing System)
Metode penjajaran dengan sistem ini adalah menggunakan patokan angka
tengah, kemudian pasangan angka depan sebagai secondary dan
pasangan angka paling kanan sebagai tentoy.
Misalkan nomor : 11-22-34
11-22-37
Keuntungan :
1) Mudah mengambil 100 buah rekam
medik yang nomornya berurutan.
2) Petugas
dapat dibagi untuk bertugas pada bagian tertentu.
3) Penggantian sistem nomor langsung
ke angka tengah lebih mudah dari pada ke sistem akhir.
Kerugian :
1) Petugas memerlukan latihan dan
bimbingan lebih lama.
2) Sistem ini tidak dapat
digunakan apabila nomor rekam medik sudah melebihi 6 digit.
c. Sistem Angka Akhir (Terminal Digit Filing System)
Dalam sistem ini digunakan nomor
dengan 6 digit yang dikelompokkan menjadi 3 kelompok masing-masing terdiri dari
2 angka. Pasangan angka paling kanan adalah pasangan angka utama, pasangan
angka tengah sebagai secondary dan pasangan angka paling kiri sebagai tentoy.
Misalkan nomor : 20-11-02
21-11-02
22-11-02
Keuntungan :
1) Dokumen terbesar secara merata
dalam 100 bagian
2) Petugas dapat diberi tanggung jawab untuk sejumlah
bagian tertentu
3) Nomor rekam medik aktif dapat diambil dari rak
penyimpanan
4) Jumlah nomor rekam medik untuk
setiap section terkontrol dan dapat dihindarkan timbulnya rak-rak
kosong
5) Membantu memudahkan
perencanaan peralatan penyimpanan (jumlah rak)
6) Kekeliruan menyimpan (misfile)
dapat dicegah
Kerugian:
Latihan dan bimbingan bagi petugas penyimpanan dalam
hal sistem angka akhir mungkin lebih lama.
H.
SISTEM STATISTIK
Menurut Huffman (1994)
kegiatan statistik melibatkan beberapa hal,yaitu pengumpulan data, analisis,
interpretasi data, dan presentasi data. Statistik fasilitas pelayanan kesehatan
merupakan statistik yang menggunakan dan mengolah sumber data dari pelayanan
kesehatan di fasilitas pelayanan kesehtan untuk menghasilkan informasi,fakta,
dan pengetahuan berkaitan dengan pelayanan kesehatan disuatu tempat. Informasi
yang dihasilkan dapat digunakan untuk berbagai kepentingan antara lain untuk
perencanaan, pemantauan pendapatan, dan pengeluaran fasilitas pelayanan
kesehatan, mengetahui kinerja petugas medis dan non medis. Sistem satistik
bertanggungjawab terhadap beberapa urusan diantaranya:menangani untuk urusan
sensus harian dan morbiditas pasien
rawat jalan, sensus harian dan morbiditas pasien rawat inap, pelaporan rumah
sakit, dan pelayanan surat keterangan medis.
1.
Sensus harian
Menurut huffman (1994) sensus harian dilakukan untuk
mengetahui jumlah layanan yang diberikan kepada pasien selama 24 jam.
Departemen kesehatan ri(1997) sensus harian menjadi dasar dalam pelaksanaan
pembuatan laporan rumah sakit yang kegiatannya dihitung mulai jam 00.00 smpai
24. 00 setiap harinya. Sensus harian dibedakan menjadi 2 yaitu, sensu harian
rawata jalan dan sensus harian rawat inap. Perhitungan sensus harian dilakukan
setiap pagi hari atau setelah hari pelayanan.
Sensus harian rawat jalan pengumpulan lembar sensus
ke unit rekam medis dilakukan setiap kali setelah selsesai pelayanan. Sensus
harian rawat jalan merupak perhitugan jumlah kunjungan pasien yang mendapatkan
pelayanan rawat inap di setiap klinik.
Sensus harian pasien rawat inap pengumpulan sensus
dilakukan pada pagi harinya. Hal ini karena akhit pelayanan pada rawat inap
adalah jam 24.00 sehingga sensus baru bisa dikumpulkan ke unit rekam medis pada
pagi harinya. Sensus harian pasien rawat inap merupakan jumlah pasien rawat
inap di suatu fasilitas pelayanan kesehatan pada waktu tertentu. Sensus dikirim
ke unitkerja rekam medis dengan menggunakan formulir yang telah disiapkan.
Bangsal mempunyai kewajiban untuk mengisi lembar
sensus pada setiap harinya dan dikirimkan ke unit rekam medis untuk diproses
menjadi informasi kesehatan. Pada setiap awal bulan masing-masing sensus dari
bangsal akan dilakukan rekap, sehingga menghasilkan data kegiatan pelayanan
rawat inap di setiap bangsal pada setiap bulannya.
Lembar rekapitulasi sensus pasien rawat inap
merupakan tabel yang berisikan komulatif dari pasien masuk, pindahan,
keluar/dirujuk, dipindahkan dan pasien yang meninggal pada setiap bangsalnya
dalam waktu tertentu. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengisian data
pada lembar sensus ini adalah standarisasi istilah, satndarisasi proses,
akurasi, kelengkapan, dan ketepatan.
Beberapa istilah yang terkait dengan pengisian
sensus pasien rawat inap.
1.
Sensus
pasien rawat inap adalah jumlah pasien rawat inap yang ada pada saat
pengambilan sensus pada setiap harinya termasuk juga pasien rawat inap yang
masuk dan keluar pada hari yang sama.
2.
Tempat
tidur merupakan jumlah tempat tidur yang tersedian dan siap digunakan
sewaktu-waktu untuk pelayanan rawat inap di masing-masing bangsal, sebagai
catatan bahwa jumlah tempat tidur kosong dan terisi yang siap untuk digunakan.
3.
Pasien
masuk adalah pasien yang masuk rawat inap di masing-masing bangsal pasien yang
keluar baik dari pelayanan rawat jalan,
rawat darurat, ataupun pindahan dari bangsal lain.
4.
Pasien
keluar adalah pasien yang keluar dari rumah sakit baik keluar sembuh,
meninggal,ataupun keluar untuk dirujuk rumah sakit lain.
5.
Pasien
pindahan adalah pasien pindahan dari bangsal lain ke bangsal tempat perhitungan
sensus di buat.
6.
Pasien
dipindahkan adlah pasien yang keluar dari bangsal tempat perhitungan sensus ke
bangsal lain.
7.
Pada
kasus bayi bayu lahir dan mendapatkan pelyanan rawat inap maka tercatat sebagai
pasien rawat inap sejak bayi lahir dan harus dihitung terpisah dari pasien
dewasa.
8.
Hari
perawatan/hari pelayanan pasien rawat inap adalah suatu ukuran yang menunjukkan
pelayanan yang diterima oleh seorang pasien rawat inap dalam satu periode dua
puluh empat jam.
9.
Lama
dirawat merupakan jumlah hari yang terhitung sejak pasien keluar rumah sakit.
Perhitungan lama dirawat adlah selisih antara tanggal keluar dengan tanggal
masuk pasien rawat inap.
2.
Pelaporan
Pelaporan
terpadu puskesmas menggunakan kalender yaitu dari bulan Januari sampai
Desember. Sejak April 1992 telah diberitahukan bentuk pelaporan baru yang
membedakan antara pelaporan dari puskesmas ke Dati II dan Dati II ke pusat,
sedangkan untuk kebutuhan Dati I (Laporan dari Dati II ke Dati I) diberi
kesempatan pada setiap Dati I untuk menggembangkan bentuk pelaporannya sesuai
indikator masing-masing puskesmas.
a. Mekanisme Pelaporan
1) Laporan dari
puskesmas pembantu dan laporan dari puskesmas kelilling, posyandu dan bidan desa
disampaikan ke pukesmas yaitu pengelola pencatatan dan pelaporan.
2) Pengelola pencatatan pelaporan
menyusun dan mengkompilasi data yang bersumber dari register dan sensus harian.
3) Hasil
kompilasi dimasukkan ke formulir laporan untuk dikirim puskemas ke Dinas
Kesehatan Kota.
4) Hasil olahan
dianalisis dan disajikan untuk kepentingan puskesmas dalam mengambil tindakan.
b. Frekuensi
Pelaporan
1) Laporan
bulanan LB 1 (Data Kesakitan), LB2 (Data Kematian), LB3 (Data Operaional Gizi,
Imunisai dan KIA) da LB4(Data Obat) yang baru dilakukan setiap bulan paling
lambat dikirim ke Dinas Dati II tanggal 10 bulan berikutnya. Laporan dibuat
oleh pelaksana program dan pukesmas pembantu kepada koordinator laporan di
tingkat puskesmas dan paling lambat sudah diterima pada tanggal 5 bulan
berikutnya dari bulan pelaporan.
2) Laporan
triwulan yaitu data kegiatan puskesmas yang dilaporkan pada tanggal 10 bulan
berikutnya dari bulan terakhir triwulan terebut kepada Dinas Kesehatan Dati I.
3) Laporan
tahunan terdiri dari LSD1 (Data umum dan failitas), LD2 (Data sarana), LSD3
(Data ketenagaan) dilaporkan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun
berikutnya. Laporan ini hanya dilaporkan satu kali saja.
c. Jenis Formulir Laporan
1) Formulir W1
(Laporan 24 Jam)
Formulir kejadian luar biasa
(KLB) termasuk keracuan dan bencana yang dilaporkan 24 jam. Informasi yang
dicakup yaitu kejadian, tempat, jumlah penderita, jenis penyakit dan tindakan
yang diambil, sumber data dari W2 dan pelaporan 24 jam. Fungsinya sebagai bahan
permintaan bantuan sesegera mungkin.
2) Formulir W2
(Laporan Mingguan)
Formulir laporan mingguan untuk
pemantauan wabah penyakit, contoh diare. Data diambil dari data penyakit harian
maupun laporan mayarakat, dilaporkan secara mingguan ke Dati II. Fungsinya
sebagai kewaspadaan sejak dini bila terjadi KLB. (Shofari, Bambang. 2004).
3.
Surat
Keterangan Medis
Kegiatan yang menjadi tanggung jawab bagian
statistik di unit rekam medis yaitu pembuatan surat keterangan medis. Menurut
Soegandhi(2006) ada 2 macam surat keterangan medis, yaitu surat keterangan
medis untuk pengadilan dan non pengadilan. Menurut Departemen Kesehatan RI(1997)
surat keterangan medis di pengadilan sebagai bukti dalam suatu sidang
pengadilan. Contoh surat keterangan medis yang dibuat untuk keperluan
pengadilan berupa visum et repertum.untuk contoh surat keterangan medis non
pengadilan diantaranya surat keterangan medis untuk asuransi, surat kelahiran,
surat kematian, surat keterangan dirawat, dan surat keterangan sehat.
Menurut
Huffman(1994) pembuatan surat-surat yang berhubungan dengan medicolegal dibbuat
di unti rekam medis. Surat keterangan medis dibuat berdasarkan berkas rekam
medis pasien. Berkas rekam medis merupakan catatan kronologis yang tidak dapat
disanksikan kebenarannya tentang pertolongan, perawatan, serta pengobatan
seorang pasien selama mendapat pelayanan dirumah sakit.
DAFTAR PUSTAKA
Budi, Savitri Citra. 2011.Manajemen
Unit Kerja Rekam Medis.Yogyakarta:Quantum Sinergis Media
Aditya Blog.
sistem-dan-sub-sistem-rekam-medik.html
Langganan:
Postingan (Atom)